PROSEDUR
PEMBUATAN PASPOR
Proses pembuatan paspor di Indonesia membutuhkan 4
hari kerja.
A. Hari
Pertama
1. Pemohon
datang ke kantor imigrasi untuk melengkapi formulir permohonan paspor RI dengan
membawa persyaratan, antara lain:
-
Kartu Tanda Penduduk
-
Kartu Keluarga
-
Akta Lahir/Ijasah/Surat Nikah
-
Lampiran paspor lama (bagi yang
memiliki)
2. Pemohon
mengisi dan melengkapi formulir kemudian formulir diperiksa oleh petugas dan
memberikan nomor antrian loket untuk permohonan paspor.
3. Petugas
loket 1 memanggil untuk proses pengajuan permohonan paspor EI.
Pada
proses ini petugas akan memeriksa ulang semua dokumen pemohon , mengesahkan dan
memberikan nomor urut.
4. Petugas
memberikan nomor antrian untuk proses pembayaran foto dan wawancara untuk hari
berikutnya.
5. Pemohon
diminta untuk pulang dan kembali besok lagi dengan membawa dokumen serta nomor
biru yang sudah diterima.
B. Hari
Kedua
1. Pemohon
datang ke kantor imigrasi.
2. Pemohon
menujukan nomor biruke customer service dengan membawa dokumen yang telah
disahkan oleh petugas.
3. Petugas
loket 4 memberikan form pembayaran dan pemohon mengambil nomor antrian di
customer service.
4. Petugas
pembayaran memanggil pemohon untuk membayar biaya pembuatan paspor.
5. Pemohon
menuju loket 4 dan memberikan bukti pembayaran kepada petugas
6. Pemohon
menuju ruangan foto dan sidik jari biometri setelah dipanggil oleh petugas
7. Pemohon
menuju ruangan wawancara dan ketika proses wawancara selesai pemohon diminta
pulang dan kembali 2 hari kemudian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar