Kamis, 26 September 2013

PROSEDUR PEMBUATAN PASPOR

PROSEDUR PEMBUATAN PASPOR


Proses pembuatan paspor di Indonesia membutuhkan 4 hari kerja.
A.    Hari Pertama
1.      Pemohon datang ke kantor imigrasi untuk melengkapi formulir permohonan paspor RI dengan membawa persyaratan, antara lain:
-          Kartu Tanda Penduduk
-          Kartu Keluarga
-          Akta Lahir/Ijasah/Surat Nikah
-          Lampiran paspor lama (bagi yang memiliki)
2.      Pemohon mengisi dan melengkapi formulir kemudian formulir diperiksa oleh petugas dan memberikan nomor antrian loket untuk permohonan paspor.
3.      Petugas loket 1 memanggil untuk proses pengajuan permohonan paspor EI.
Pada proses ini petugas akan memeriksa ulang semua dokumen pemohon , mengesahkan dan memberikan nomor urut.
4.      Petugas memberikan nomor antrian untuk proses pembayaran foto dan wawancara untuk hari berikutnya.
5.      Pemohon diminta untuk pulang dan kembali besok lagi dengan membawa dokumen serta nomor biru yang sudah diterima.

B.     Hari Kedua
1.      Pemohon datang ke kantor imigrasi.
2.      Pemohon menujukan nomor biruke customer service dengan membawa dokumen yang telah disahkan oleh petugas.
3.      Petugas loket 4 memberikan form pembayaran dan pemohon mengambil nomor antrian di customer service.
4.      Petugas pembayaran memanggil pemohon untuk membayar biaya pembuatan paspor.
5.      Pemohon menuju loket 4 dan memberikan bukti pembayaran kepada petugas
6.      Pemohon menuju ruangan foto dan sidik jari biometri setelah dipanggil oleh petugas
7.      Pemohon menuju ruangan wawancara dan ketika proses wawancara selesai pemohon diminta pulang dan kembali 2 hari kemudian.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar